Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.
Syahidin ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, dirinya (Syahidin) menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.
“Saat itu dirinya (SH) menjabat sebagai ketua Komite pembangunan,” ungkap, Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) saat melakukan siaran pers di kantor Kejari Malili, Selasa (09/12/14) pagi tadi.
Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.
Selain SH yang menjadi tersangka kata, Taufik, Kejaksaan Negeri Malili juga menetapkan tersangka lainnya yakni DR sebagai kontrakor pelaksana proyek pembangunan GOR tersebut.
“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Syahidin Halun yang dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya sedang mengikuti rapat di kantor DPRD Luwu Timur.
“Maaf dinda, saya masih rapat di kantor DPRD,” ungkap Syahidin melalui pesan singkatnya.
Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)