Terjerat Kasus Korupsi, Suyuti : Ini Hal Yang Biasa

Redaksi
Redaksi

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Luwu, Suyuti Asbudi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 sampai 2013 lalu.

Dalam kasus tersebut, Suyuti ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa. Sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar, Senin, (8/12/14). Suyuti Asbudi menemui istri dan sejumlah staf.

Kepada awak media, Suyuti mengatakan jika kasus yang menjeratnya ini adalah hal yang biasa. “Biasa itu, sebagai manusia, jalani saja,” ungkap Suyuti.

Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan jika Suyuti dijerat undang-undang nomor 12 huruf e tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dinas. Suyuti terbukti memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda, dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.

Menurutnya, untuk mempercepat proses pemberkasan, pihaknya melakukan penahan fisik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan ini.

“Penyidikannya sudah berjalan dua bulan, sehinga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan, supaya proses pemberkasan bisa cepat, penahanan pertama selama 20 hari,” kata Zet Tadung Allo.

Sekedar diketahui, Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Luwu sejak tahun 2010 hingga 2013 senilai Rp17,66 miliar. Sementara Kadis kesehatan Luwu, Suyuti diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 sebesar lima persen setiap tahun untuk 21 Puskesmas di Kabupaten Luwu.

Share This Article