Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Gagalkan Praktik Illegal Loging di Bastem, Tiga Orang Diamankan
Hukum

Polisi Gagalkan Praktik Illegal Loging di Bastem, Tiga Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi Published 16 Desember 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Pihak Kepolisian Resor Luwu berhasil menggagalkan praktik penebangan liar alias Illegal Loging yang selama ini beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu. Penggagalan praktik illegal logging itu dilakukan di Desa Dampang.

Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan selain menyita barang bukti berupa enam kubik kayu, pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga orang pekerja yang semuanya diketahui berasal dari Desa Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepada media ini, Alan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu yang diketahui bernama Busra, Warha Kecamatan Bua. Nama Bura diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dalam lokasi illegal logging itu.

“Dugaan sementara, kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung, dan telah dibagi dalam berbagai ukuran ini, tidak memiliki dokumen dan surat izin dari Dinas Kehutan dan Perkebunan. Kami sudah meminta Dinas Kehutanan setempat untuk melakukan lacak balak terkait asal muasal kayu itu,” ujar Alan.

Kepada penyidik, ketiga pekerja itu mengaku jika mereka didatangkan dari Pamona Selatan khusus untuk mengolah kayu milik Busra itu, dengan honor sebesar Rp450 ribu per kubik kayu yang dikerjakan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polres Luwu Bekuk Pelaku Pemarangan di Posko Calon Bupati Luwu

Menabrak Mobil Parkir, Ketua Umum IMWAL Meregang Nyawa

Kapurung Juga Dimakan Di Belanda

Gara-Gara Perbaikan Irigasi, Petani di Luwu Tidak Bersawah

Akses Jalan Trans Tertutup, Ratusan Penumpang Memilih Berjalan Kaki

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KSR-PMI Stikes Batara Guru Gelar Watsan
Next Article Tarkim Luwu Timur Raih Kinerja Terbaik Bidang Tata Ruang

You Might Also Like

Hukum

15 Orang Pengelola Jampersal Lutim akan Diperiksa Pekan Depan

27 Januari 2014
Metro

Ada Plang Nama Kantor Bupati Luteng di Walmas

23 Agustus 2014
Hukum

Operasi Cipkon, 41 Kendaraan Diamankan

17 Februari 2016
Metro

Madjid Tahir : Luwu Tengah Sudah Harus Terbentuk

19 November 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?