Pihak Kepolisian Resor Luwu berhasil menggagalkan praktik penebangan liar alias Illegal Loging yang selama ini beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu. Penggagalan praktik illegal logging itu dilakukan di Desa Dampang.
Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan selain menyita barang bukti berupa enam kubik kayu, pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga orang pekerja yang semuanya diketahui berasal dari Desa Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepada media ini, Alan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu yang diketahui bernama Busra, Warha Kecamatan Bua. Nama Bura diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dalam lokasi illegal logging itu.
“Dugaan sementara, kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung, dan telah dibagi dalam berbagai ukuran ini, tidak memiliki dokumen dan surat izin dari Dinas Kehutan dan Perkebunan. Kami sudah meminta Dinas Kehutanan setempat untuk melakukan lacak balak terkait asal muasal kayu itu,” ujar Alan.
Kepada penyidik, ketiga pekerja itu mengaku jika mereka didatangkan dari Pamona Selatan khusus untuk mengolah kayu milik Busra itu, dengan honor sebesar Rp450 ribu per kubik kayu yang dikerjakan.




