Sejumlah pihak mempertanyakan sikap anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, dan sejumlah SKPD terkait dipertanyakan terkait termuan pupuk yang diduga palsu di Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Tumur. Pasalnya, pupuk tersebut lebih dahulu ditemukan oleh angora DPRD Luwu Timur dan seharusnya langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum karena indikasi pupuk palsu sangat jelas.
Salah seorang penggiat media sosial di Luwu Timur, Erwin Sandi mengatakan seharusnya ketika ada indikasi pupuk tersebut bermasalah ketika pertama kali ditemukan oleh anggota DPRD Lutim, seharusnya saat itu juga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Seharusnya langsung lapor ke polisi, jangan justru melakukan penahanan terhadap kendaraan pengangkut pupuk, kemudian meminta untuk dititipkan sementara di gudang milik Pemerintah Desa Kertoraharjo,” ujar Erwin.
Dia menilai, sikap anggota DPRD Lutim itu tidak memberikan teladan kepada masyarakat dan terkesan mengambil sikap sendiri. “Padahal tugas legislator seharusnya melakukan pengawasan dilapangan, bukan justru mengambil tindakan sendiri yang justru bertentangan dengan aturan, ini terkesan main hakim sendiri,” ujar Erwin.
Dia juga menyebut anggota DPRD Lutim melakukan kelalaian tidak hanya sekali, melainkan dua kali. Bahkan pada kesempatan kedua itu justru melibatkan sejumlah SKPD terkait untuk melakukan tindakan berlawanan dengan aturan.
Pasalnya, sehari setelah penahanan sementara barang bukti berupa pupuk yang diduga palsu, DPRD bersama Dinas Koperindag dan DPPP Lutim melakukan lagi peninjauan dengan menyita dokumen dari pemilik pupuk yang diduga palsu itu, lagi-lagi tanpa melibatkan dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
“Ada apa ini? Kenapa ada kesan justru temuan ini ingin disembunyikan? Dan mengapa anggota DPRD dan SKPD terkait mengambil sikap sendiri berupa menahan barang bukti berupa pupuk diduga palsu serta menyita dokumen dari pemilik pupuk? Seharusnya itu adalah tugas penegak hukum, bukan tugas legislator dan SKPD,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu Timur, Made Sariana membenarkan jika pihaknya yang terlebih dahulu menemukan adanya indikasi pupuk bermasalah tersebut di Desa Kertoraharjo, Sabtu (14/2/15) kemarin. Saat itu, anggota DPRD Luwu Timur dari PKS, Suwandi mendapat keluhan dari warga soal adanya truk kontainer yang masuk hingga ke jalan desa dan sempat menyenggol salah satu plat duiker di Desa itu.
Atas keluhan warga itulah, Suwandi kemudian mendatangi lokasi dan menegur pemilik truk kontainer. Karena curiga dengan isinya, Suwandi kemudian mendesak agar membuka isi kontainer tersebut. “Saat itu saya sudah di lokasi dan kemudian menyarankan agar pupuk itu terlebih dahulu dititip di Gudang Desa Kertoraharjo,” ujar Made.
Sehari setelahnya, dirinya bersama anggota Komisi II DPRD Lutim lainnya, serta pihak Dinas Koperindag dan DPPP Lutim melakukan peninjauan ke lokasi penyimpanan pupuk itu.
“Kami sebenarnya akan segera melaporkan hal ini ke Mapolres Lutim. Saya sudah sampaikan ke pak Sarkawi (Ketua Komisi II DPRD Lutim) dan beliau menjanjikan akan mengomunikasikan ke pihak kepolisian,” ujar Made.
Penanggung jawab pupuk yang diduga bermasalah itu, Laksono mengatakan pihaknya sudah memperlihatkan seluruh dokumen miliknya ke DPRD dan SKPD yang melakukan peninjauan di hari kedua. Saat itu, seluruh dokumen yang dimiliki langsung diambil oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan (DPPP) Luwu Timur, Muharif.
Untuk diketahui, keberadaan 24 ton pupuk ini baru diketahui oleh pihak Kepolisian Sektor Mangkutana, setelah mendapat informasi dari sejumlah jurnalis. Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangkutana, AKP Eko Lelono langsung mendatangi gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut.
Di lokasi itulah, kemudian terungkap jika terdapat sejumlah indikasi jika pupuk nonsubsidi yang akan disalurkan ke petani itu, sarat akan masalah.
Polisi kemudian mengamankan satu orang yang merupakan marketing dari CV Karya Tunggal Satu, yang merupakan produsen dari pupuk itu untuk dimintai keterangan.




