Sebanyak 356 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II golongan I, II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajabatan yang berlangsung di Pusat Diklat Kemendagri Regional Makassar.
“Dari 356 CPNS ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 210, tenaga kesehatan 18, tenaga teknis 14 orang, tenaga penyuluh pertanian sebanyak 78 orang, tenaga penyuluh KB sebanyak 35 orang dan Dokter PTT sebanyak 10,” ungkap Kepala Bidang PSDMA dan Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Alimuddin Bahtiar.
Selama enam hari dari tanggal 4-9 Mei 2015, kata Alimuddin, para CPNS K2 ini akan mengikuti diklat dengan metode pembelajaran klasikal dan penunjang. Dari sisi kurikulum K2 ada tiga tahapan, pertama orientasi mencakup pengarahan program dan dinamika kelompok, selanjutnya mata inti diklat yakni wawawan kebangsaan dalam NKRI, percepatan pemberantasan korupsi, manajemen aparatur sipil Negara (ASN) dan pola pikir sebagai pelayan masyarakat, terakhir evaluasi atau ujian tertulis.
Kepala BKPPD, Noviya Syahriani Syam mengatakan Melalui pembaharuan Diklat Prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola segala prakondisi dan sumber daya pembangunan yang ada, sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing.
“Saya ingatkan agar saduara mengikuti semua kegiatan yang telah diagendakan, mematuhi peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua ini penting untuk melatih peserta memahami dan mau belajar mendisiplinkan diri serta menghormati dan memahami setiap diregulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Makassar, Andi Ony P mengatakan Diklat Prajabatan merupakan pembekalan yang komprehensif agar CPNS memiliki kemampuan, keterampilan untuk melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil Negara, disamping itu juga membentuk karakter dan disiplin PNS.
Lanjutnya, sebagai tenaga honorer sebelumnya yang telah merasakan suasana kerja, momentum prajabatan ini sangat penting untuk menjadi tempat diskusi, meminta klarifikasi terkati hal-hal yang kurang dipahami dengan baik agar nantinya tidak lagi terjadi kesalapahaman dalam memahami suatu regulasi.




