Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur hingga saat ini masih membahas rancangan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi haji untuk membebaskan biaya trasportasi jemaah haji dari Kabupaten Luwu Timur menuju Embarkasi Makassar dan dari Debarkasi Makassar menuju Luwu Timur. Pembahasan tersebut kembali berlanjut dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (6/5/15).
Wakil Bupati, HM Thorig Husler mengatakan rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji adalah wujud dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kelancaran terhadap jamaah Haji.
Menurutnya, dengan pembiayaan transportasi haji yang di bebankan kepada Pemerintah Daerah nantinya, juga akan menghindari prasangka negatif terhadap pungutan terhadap jamaah haji.
“Yang pasti Peraturan Daerah ini juga nantinya akan memberikan kepastian Hukum kepada Pemerintah Daerah maupun jamaah Haji dalam pelaksanaan transportasi Haji di Kabupaten Luwu Timur di masa yang akan datang. Hal ini juga menjawab Pandangan umum Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI-Perjuangan,” ungkap Husler.
Selain membahas ranperda penyelenggaraan transportasi haji, Wakil Bupati juga menjelaskan ketiga ranperda lainnya antara lain Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Desa.
Terkait revisi pajak restoran, Husler menjelaskan omzet dibawah Rp4 juta akan dikaji bersama dengan DPRD berdasarkan hasil uji petik sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun disesalkan masih banyak objek/wajib pajak melaporkan hasil penjualannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga perlu diberikan pemahaman untuk meningkatkan kesadaran dari objek pajak.
Selain itu, katanya lagi DPPKAD telah menyediakan bill untuk Pajak restoran, namun hingga saat ini hanya sebagian Objek/wajib Pajak yang menggunakannya dengan alasan akan menambah beban kerja pemilik restoran.
“Kedepan, kita akan berusaha agar seluruh objek pajak menggunakan bill sebagai dasar dalam pemungutan pajak restoran. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra,” jelasnya.
Terkait pendapatan yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, Husler mengatakan Pemkab Luwu Timur akan melakukan perluasan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengoptimalkan seluruh aset-aset daerah yang dimiliki untuk peningkatan penerimaan pendapatan daerah.
Untuk ranperda tentang desa, dijelaskannya, penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memberikan kesempatan yang jauh lebih besar kepada desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan lewat Alokasi Dana Desa.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah mengapresiasi pemandangan fraksi Gerindra, Nasdem dan Golkar yang mendukung adanya ranperda tentang desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.




