Kepolisian Resor Luwu Timur telah menangkap dan melumpuhkan, Waris Pandi (28) di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Sabtu (11/7/15) sekitar pukul 06.30 wita pagi tadi.
Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur, Kompol Agus Chaerul, mengatakan, pelaku itu telah terlibat beberapa kasus di wilayah hukum polres Luwu Timur, seperti, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian biasa, penganiayaan, dan bahkan pencurian dengan melakukan kekerasan.
“Pelaku kami ciduk di Desa Tampinna pagi tadi, mereka juga tercatat sebagai residivis dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Agus.
Agus menceritakan, penangkapan ini dilakukan oleh satuan reserse mobil (resmob), disaat akan dilakukan penangkapan, pelaku tersebut telah melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berusaha melarikan diri.
Karena dianggap melawan petugas, kata Agus, sehingga aparat kepolisian langsung melumpuhkan dengan sejata api. “Mereka melakukan perlawan dengan menggunakan parang dan melarikan diri sehingga pelaku itu kita lumpuhkan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan, pasalnya, beberapa kasus itu dilakukan secara bersama – sama dengan rekannya. “Penyidik terus melakukan pengembangan, berdasarkan informasi yang diterima, kalau pelaku ini juga dibantu oleh saudaranya sendiri,” ungkap Agus.




