Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) untuk tahun 2015 yang berlangsung diruang paripurna, Sabtu (19/9/15).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Amran Syam didampingi Wakil Ketua, HM. Siddiq BM, juga dihadiri penjabat Bupati, Irman Yasin Limpo, serta sejumlah pimpinan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Rapat pengesahan APBD-P tahun 2015 ini merupakan kelanjutan dari persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Secara umum, struktur APBD perubahan TA 2015 sesuai hasil kesepakatan digambarkan sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp1.173.158.349.935.29, kemudian belanja daerah mencapai Rp1.352.626.409.909.55 sehingga terjadi defisit sebesar Rp179.468.009.974.26. Sementara pembiayaan netto mencapai Rp195.672.821.787 dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan mencapai Rp16.204.811.812.74.
Penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD yang telah menuntaskan pembahasan RAPBD perubahan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan merupakan wujud kerja sama yang baik antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif.
Irman juga meminta dukungan segenap pimpinan dan anggota DPRD untuk mengawal bersama Pilkada yang akan berlangsung akhir tahun ini.




