Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemda Sosialiasasi Produk Hukum Daerah
Luwu Timur

Pemda Sosialiasasi Produk Hukum Daerah

Redaksi
Redaksi Published 18 Desember 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) melakukan sosialisasi produk hukum didaerah yang berlangsung di aula hotel sikumbang, Kecamatan Tomoni kemarin.

Sosialisasi tersebut sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat sehingga terwujud kesadaran dan ketaatan terhadap produk hukum. Kegiatan ini dikuti para Camat, Kepala Desa, LSM dan Masyarakat.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Luwu Timur, Budiman mengatakan, salah satu faktor yang cukup signifikan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat, karena ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi mengenai berbagai ketentuan hukum, sehingga akhirnya masyarakat sering melanggar aturan-aturan hukum.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menaati produk-produk hukum daerah,” ungkap mantan Kadis Disnakertransos ini.

Menurut Budiman, fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial dan pendidikan. Namun agar selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Sama halnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bangunan diberlakukan agar terwujud tata ruang yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan akan menyamakan persepsi dengan masyarakat sebab setiap Perda yang disahkan, tentu ada sanksi yang mengikat. Kita berharap pelanggaran terhadap ketiga produk hukum ini akan semakin minim dengan adanya sosialisasi ini,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Luwu Timur Peringati Hari Nusantara
Next Article Dewan Ketahanan Pangan Lutim Bahas Swasembada 5 Komoditas Pangan

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?