Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) melakukan sosialisasi produk hukum didaerah yang berlangsung di aula hotel sikumbang, Kecamatan Tomoni kemarin.
Sosialisasi tersebut sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat sehingga terwujud kesadaran dan ketaatan terhadap produk hukum. Kegiatan ini dikuti para Camat, Kepala Desa, LSM dan Masyarakat.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Luwu Timur, Budiman mengatakan, salah satu faktor yang cukup signifikan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat, karena ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi mengenai berbagai ketentuan hukum, sehingga akhirnya masyarakat sering melanggar aturan-aturan hukum.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menaati produk-produk hukum daerah,” ungkap mantan Kadis Disnakertransos ini.
Menurut Budiman, fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial dan pendidikan. Namun agar selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Sama halnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bangunan diberlakukan agar terwujud tata ruang yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan akan menyamakan persepsi dengan masyarakat sebab setiap Perda yang disahkan, tentu ada sanksi yang mengikat. Kita berharap pelanggaran terhadap ketiga produk hukum ini akan semakin minim dengan adanya sosialisasi ini,” ungkapnya.




