Untuk mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan didaerah khususnya di Luwu Timur agar bisa berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum maka Kejaksaan Negeri Malili bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler, didampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Malili, Ida Komang Ardhana dan Sekertaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli yang diikuti ratusan peserta dari lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), camat dan kepala desa yang bertempat di gedung Wanita Sipurusiang Malili, Senin (14/03/2016).
Tim TP4D Kabupaten Luwu Timur ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D oleh Kejaksaan RI.
Bupati Luwu Timur, Thoriq Huler mengatakan TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi SKPD dalam pengelolaan keuangan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan.
Dengan demikian, SKPD tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan kegiatan, Selain itu, sasaran lain dibentuknya TP4D yakni mengoptimalkan penyerapan anggaran APBD di Kabupaten Luwu Timur, sehingga dengan adanya tim ini akan meningkatkan penyerapan anggaran.
Husler berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah koordinasi dan pengetahuan yang kedepan dapat meminimalisir kebocoran keuangan dan penyelewengan keuangan Daerah oleh SKPD. Dengan dilaksanakannya Sosialisasi TP4D, dapat memberikan manfaat bagi semua pihak khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap program kegiatan setiap dinas, instansi, badan bahkan sampai ke kecamatan agar tidak salah dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan memberikan manfaat yang baik bagi diri sendiri serta masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Malili, Ida Komang Ardhana mengatakan, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Secara umum, tugas Tim TP4D antara lain, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, preventif dan persuasive. Kemudian dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahap program pembangunan dari awal sampai akhir.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Berikutnya, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
Terakhir, melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Idha menjelaskan, dasar hukum dan landasan dibentuknya TP4D, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengharapkan dengan adanya TP4D diharapkan stigma negatif tentang ketakutan dalam mengelola anggaran yang dialami para Kepala Dinas dan Kontraktor tidak akan terjadi lagi, dan mengharapkan adanya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan jajarannya untuk bisa bersama-sama dalam dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya mengawal Pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.
Selain mengadakan Sosialisasi tentang TP4D, Kejaksaan Negeri Malili juga mengadakan penandatangananMOU dengan Pemkab Luwu Timur.
Dengan diadakannya MOU tersebut di harapkan penerapan tugas TP4D yang dalam hal ini adalah pengawalan terhadap pembangunan Kabupaten Luwu Timur bisa berjalan dengan baik,terarah dan terkemuka.




