Kasus dugaan penyimpangan proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) di Kabupaten Luwu Timur merupakan prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Alfian Bombing diruang kerjanya, Senin 28 Maret 2016.
Menurutnya, kasus PLJU itu kuat dugaan terjadinya penyimpangan sehingga penyidik telah menargetkan akan menuntaskan pada tahun ini.
“Ini prioritas dan sudah tahap penyidikan namun saat ini kita juga fokus pada sejumlah sidang perkara korupsi di Makassar,” ungkap Alfian.
Pihak kejaksaan juga akan mengagendakan untuk kembali memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Firnandus Ali, PPK, Irwan, rekanan, dan tim PHO sebagai saksi proyek PLJU ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi, kata Alfian, maka ahli indevenden dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) juga akan diundang untuk menghitung kerugian negara.
“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP maka tim penyidik akan menyimpulkan siapa yang akan bertanggung jawab atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak yang paling berperang pada kasus dugaan penyimpangan ini adalah pengguna anggaran (kadis), Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan rekanan.
Untuk diketahui, tim ahli indevenden dari Universitas Hasanuddin Makassar sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek PLJU itu.
Hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang dikeluarkan oleh dinas ESDM Luwu Timur.
Proyek PLJU ini dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp6,1 miliar.