Kasus penusukan alat kelamin atau yang kerap disebut “kolor ijo” saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Kasus dengan terdakwa, Iqbal (34) tersebut dengan agenda sidang penunjukan Penasehat Hukum (PH), Selasa (13/4) kemarin.
Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Bombing mengatakan, terdakwa telah didakwakan lima pasal yakni, pasal 340, pembunuhan berencana, pasal 338, pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat, pasal 80, penganiayaan berat terhadap anak – anak, dan pasal 363, pencurian dalam keadaan memberatkan.
“PHnya adalah Agus Melas, hadir atau tidaknya nanti pada saat sidang pembacaan surat dakwaan Minggu depan maka tetap akan dilanjutkan,” ungkap Alfian, diruang kerjanya.
Akibat perbuatannya, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, terdakwa diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, dan diatas 15 tahun penjara.
“Selasa kemarin merupakan sidang perdana kasus tersebut, Minggu depan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan selanjutkan saksi – saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, pelaku penikaman alat kelamin dan pencurian (Iqbal) tersebut telah melukai atau menusuk sebanyak 25 orang korbannya.
Dua diantaranya diketahui masih dibawah umur. “Ada 25 korbannya, dari 25 korban yang telah ditikam, dua masih dibawah umur,” ungkap Sultan.