Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Saksi Mangkir, Sidang Kasus ‘Kolor Ijo’ Terpaksa Ditunda
Hukum

Saksi Mangkir, Sidang Kasus ‘Kolor Ijo’ Terpaksa Ditunda

Redaksi
Redaksi Published 26 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Sidang kasus dugaan penganiayaan atau yang lebih akrab disapan “kolor ijo” terpaksa harus ditunda hingga Kamis 28 April 2016.

Pasalnya, sejumlah saksi – saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksa saksi – saksi tersebut tidak dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan, sidang pemeriksaan saksi – saksi ini merupakan agenda sidang ketiga setelah pembacaan dakwaan pekan lalu.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Menurutnya, dirinya sudah merencakan untuk menghadirkan sebanyak lima saksi, baik dari pihak keluarga korban, maupun korban itu sendiri, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi soal ketidakhadiran saksi itu.

“Ini sidang ketiga dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi – saksi. Lima saksi yang rencananya akan kita hadirkan namun semuanya tidak hadir tanpa ada alasan,” ungkapnya.

Alfian menambahkan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Kamis 28 April besok.

Pihak JPU juga akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Resor Luwu Timur untuk membantu menghadirkan saksi – saksi tersebut

“Kita akan usahakan untuk menghadirkan saksi sekitar delapan orang nantinya dengan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan saksi itu,” ungkap Alfian.

Terkait kasus tersebut, terdakwa, Iqbal telah didakwakan sebanyak lima pasal yakni, pasal 340, pembunuhan berencana, pasal 338, pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat, pasal 80, penganiayaan berat terhadap anak – anak, dan pasal 363, pencurian dalam keadaan memberatkan.

Akibat perbuatannya, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili itu, terdakwa telah diancam dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan diatas 15 tahun penjara.

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Luwu Timur telah digegerkan dengan adanya korban berjatuhan dengan luka robek pada bagian alat kelamin wanita.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, jumlah korban dari aksi tersebut sebanyak 25 orang korban, beberapa korban diantaranya masih dibawah umur dan satu korban lainnya telah meninggal dunia.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Blokir Check Point Milik PT Vale, Nico : Terpaksa Kita Hentikan Kendaraan Berat
Next Article Indah : Program Pemuda Muhammadiyah Sejalan Dengan Program Desa Pintar

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?