Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka sinkronisasi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Luwu Timur akan diagendakan, Rabu 10 Agustus 2016.
Pembahasan tersebut hanya dilakukan selama satu hari dan disusul dengan Paripurna laporan Pansus RPJMD, Kamis tanggal 11 Agustus 2016.
Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD), Hj Harisah membantah pembahasan pansus RPJMD dilakukan hanya satu hari.
Menurutnya, daftar Bamus yang telah ditetapkan kemarin hanya merupakan revisi saja. Kunjungan Kerja (Kunker), kata Harisah, juga merupakan proses pembahasan.
“Waduh, kenapa sih, sebenarnya agenda pansus itu ditetapkan coba lihat daftar bamus artinya sejak itu Bamus sudah bekerja toh,
kalau kamu mau melihat tarik ulur Bamus kapan ditetapkan itu Pansus silahkan lihat ke Persidangan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus mengatakan, pembahasan pansus dalam rangka singronisasi Ranperda RPJMD di Luwu Utara dilakukan selama satu bulan. Saat ini tinggal menunggu pleno kesepakatan.
“Agenda pembahasan pansus tersebut dibahas selama kurang lebih satu bulan lamanya. Setelah dilakukan pleno kesepakatan maka menunggu evaluasi dari Gubernur,” ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Bamus DPRD Luwu Timur nomor 30/Banmus/VIII/tahun 2016 tentang penetapan jadwal Paripurna dan tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 dan rekomendasi Pansus RPJMD Luwu Timur 2016 – 2021.
Dalam daftar Bamus tersebut pembahasan Pansus dalam rangka singkronisasi Ranperda RPJMD dilaksanakan Rabu tanggal 10 Agustus 2016. Selanjutnya, Paripurna laporan Pansus RPJMD dilaksanakan Kamis tanggal 11 Agustus 2016.




