Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah terkait sosialisasi dan penyerapan aspirasi pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap 1 tahun 2017.
Lima Ranperda itu yakni, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda pencabutan Perda nomor 14 tahun 2010 tentang Irigasi, Ranperda inisiatif DPRD tentang naskah Hari Jadi Luwu Timur, Ranperda pengelolaan barang milik daerah, dan Ranperda pengawasan dan penertiban produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Nurlang BA mengatakan, sosialisasi dan penyerapan aspirasi terhadap lima buah Ranperda tersebut dimulai tanggal 8 hingga 10 Mei dimasing – masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Sosialisasi tersebut, kata Nurlang, sebagai tindaklanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur pada tanggal 4 Mei lalu tentang rencana penetapan Paripurna dan tahapan pembahasan Ranperda tahap satu serta Ranperda hak inisiatif DPRD Luwu Timur.
Sebelumnya, anggota DPRD Luwu Timur melakukan Kunker keluar daerah. Dalam Kunker tersebut dibagi menjadi dua Pansus. Untuk pansus dua dikoordinir oleh Sukman Sadike dan Pansus satu, Hj Harisah Suharjo.
“Sebelumnya DPRD yang terbagi menjadi dua Pansus telah melakukan Kunker keluar daerah dalam rangka lima buah Ranperda tersebut. Hasil dari Kunker ini, masing – masing Dapil turun melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Nurlang.




