Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) masalah krisis air bersih di Kecamatan Towuti. Rapat ini dipimpin, Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Herdinang di ruang aspirasi, Kamis (31/01/19).
Herdinang menjelaskan, air bersih adalah urusan wajib pemerintah daerah dan sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat sebagaimana di atur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah.
Menurutnya, Towuti sumber airnya berlimpah tapi selalu mengalami krisis air. Sementara sumber air berada di atas bendungan asuli, air danau Towuti dan dari samping desa Baruga, tandas HRD sapaan akrabnya.
“Kalau ada masalah seperti ini semestinya disiapkan kontak layanan agar supaya ketika terjadi masalah air langsung dapat ditanggapi dan diberi penjelasan, bukan di facebook yang berbunyi,” ungkap Herdinang.
Herdinang menambahkan, pemerintah dan PT Vale sudah melakukan tahapan-tahapan perbaikan melalui konsultan yang telah ditunjuk oleh PT Vale. “Tujuannya, bagaimana formula baru untuk tidak membiarkan masalah air ini berlarut-larut,” ungkapnya.




