Pemerintah Kecamatan Tomoni bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di desa Mandiri dan Kelurahan Tomoni, Rabu (9/9/15)
Penertiban ini dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2007 tentang pengendalian larangan minuman beralkohol.
Camat Tomoni, Asis Dawi, mengatakan, penertiban THM tersebut juga pernah dilakukan oleh tim terpadu Kabupaten Luwu Timur dengan melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah minuman beralkohol serta memberikan pembinaan.
Namun, sejumlah pengelola THM di Kabupaten Luwu Timur khususnya di Kecamatan Tomoni ini masih melakukan aktifitas dan tidak mengindahkan surat pernyataan larangan beraktifitas yang ditanda tangani pengelola THM sendiri.
“Kami sudah melarang, baik larangan secara lisan maupun melalui surat pernyataan untuk tidak kembali beraktifitas, karena dianggap melanggar sehingga dilakukan penertiban dengan cara dibongkar,” ungkap mantan Camat Kalaena.
Selain dianggap melanggar, kata Asis, banyaknya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan THM itu. “Kami juga akan melakukan pembinaan dan penyitaan nantinya,” ungkapnya.
Asis menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah membuka ruang kepada pengelola THM yang dianggap keberatan dengan aksi penertiban itu. “Pemerintah juga buka ruang jika penertiban ini dianggap tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkap Asis.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Luwu Timur, Indra Fauzi, membenarkan adanya penertiban ini. “Saya sudah perintahkan anggota untuk turun melakukan penertiban,” ungkapnya via telepon.





