Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda
News

Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda

Asdhar
Asdhar
2 Oktober 2012
Share
2 Min Read
SHARE

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kota Palopo saat ini tengah gencar sosialisasi terhadap peserta wajib pajak (WP) PPh untuk badan usaha batas terakhir penyerahan surat pajak tahunan (SPT) PPh untuk badan usaha 30 April 2011.

Salah satu kegiatan yang dilakukan kemarin (14/4/11) di aula KPP Pratama Palopo terhadap badan usaha se kota Palopo yang di hadiri kurang lebih 50 badan yang ikut dalam sosialisasi dalam pengisian SPT tahunan untuk Badan usaha yang di kawal langsung oleh Kasi Waskon III Yermia P .

Kepala KPP Pratama D Lucas Hendrawan yang dikonfirmasi menuturkan, sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mereka badan usaha yang belum mengerti dalam pengisian SPT tahunannya untuk Luwu raya dan Toraja yang masuk dalam lingkup KPP Pratama Palopo.

Baca Juga

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

“Apabila terlambat setor atau sengaja tak menyerahkan SPT PPh, maka peserta WP terkena sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lucas.

Untuk badan usaha sendiri bila telat melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Pasal 7  UU No 28/2007.

Pihaknya mengatakan, dilihat dari sisi kesadaran penyerahan SPT PPh untuk luwu raya dan toraja  sudah mulai meningkat. “Petugas KPP Pratama Palopo menjemput bola menggelar sosialisasi dan simulasi pengisihan formulir SPT PPh yang dihadiri kalangan oleh badan usaha .

Penyerahan SPT PPh badan terakhir 30 April, sehingga diharapkan setelah sosialisasi dan simulasi itu, peserta WP dari badan tak lagi mengalami kesulitan atau mencari alasan. (av/ar)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bulog Lutim Sulit Capai Target Penyerapan Beras Lokal
Next Article Kalau Ada Rumah Keluarga, Kenapa Harus Indekos
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?