Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terdakwa “Kolor Ijo” Didakwa 5 Pasal
Hukum

Terdakwa “Kolor Ijo” Didakwa 5 Pasal

Asdhar
Asdhar
13 April 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Kasus penusukan alat kelamin atau yang kerap disebut “kolor ijo” saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Kasus dengan terdakwa, Iqbal (34) tersebut dengan agenda sidang penunjukan Penasehat Hukum (PH), Selasa (13/4) kemarin.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfian Bombing mengatakan, terdakwa telah didakwakan lima pasal yakni, pasal 340, pembunuhan berencana, pasal 338, pembunuhan biasa, pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat, pasal 80, penganiayaan berat terhadap anak – anak, dan pasal 363, pencurian dalam keadaan memberatkan.

“PHnya adalah Agus Melas, hadir atau tidaknya nanti pada saat sidang pembacaan surat dakwaan Minggu depan maka tetap akan dilanjutkan,” ungkap Alfian, diruang kerjanya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Akibat perbuatannya, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, terdakwa diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, dan diatas 15 tahun penjara.

“Selasa kemarin merupakan sidang perdana kasus tersebut, Minggu depan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan selanjutkan saksi – saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, pelaku penikaman alat kelamin dan pencurian (Iqbal) tersebut telah melukai atau menusuk sebanyak 25 orang korbannya.

Dua diantaranya diketahui masih dibawah umur. “Ada 25 korbannya, dari 25 korban yang telah ditikam, dua masih dibawah umur,” ungkap Sultan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tiga Oknum PNS Diamankan, BNN Kejar Anggota Berpangkat Ipda
Next Article Bua Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?