Seorang Legislator di Kabupaten Luwu Utar, Rudi Hartono ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Selasa (5/5/15) siang tadi. Penahanan ini dilakukan pihak kepolisian karena yang bersangkutan dinilai tidak koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik warga.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lutra, AKP Mukhlis yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, pihaknya terpaksa melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka, satu orang lainnya sudah lebih dulu kami tahan,” ujar Mukhlis.
Satu tersangka lainnya itu yakni Supandri, yang merupakan Kepala Desa Katulungan. Supandri dinilai terlibat karena diduga ikut serta membantu dan menandatangani dokumen yang dipalsukan oleh Rudi Hartono yang mengklaim sebidang tanah seluas 2,2 hektar milik Satar.
“Kedua tersangka jerat pasal 263 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 55 ayat 1 a,b dan c pada KUHP dan UU nomor 51 prp/1960 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait penahanan Rudi Hartono, karena hingga kini belum ada laporan yang masuk ke BK.
“ BK belum bertindak karena hingga sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait itu,” kata Sudirman.
Sebelumnya, Rudi Hartono, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Nasdem, menuturkan jika dirinya belum memenuhi panggilan kepolisian, karena sedang berupaya menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, tanpa melalui proses hukum.





