Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Aduh, Anggota DPRD Ini Ditahan Polisi, Kok Bisa?
Hukum

Aduh, Anggota DPRD Ini Ditahan Polisi, Kok Bisa?

Asdhar
Asdhar
5 Mei 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang Legislator di Kabupaten Luwu Utar, Rudi Hartono ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Selasa (5/5/15) siang tadi. Penahanan ini dilakukan pihak kepolisian karena yang bersangkutan dinilai tidak koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik warga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lutra, AKP Mukhlis yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, pihaknya terpaksa melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka, satu orang lainnya sudah lebih dulu kami tahan,” ujar Mukhlis.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Satu tersangka lainnya itu yakni Supandri, yang merupakan Kepala Desa Katulungan. Supandri dinilai terlibat karena diduga ikut serta membantu dan menandatangani dokumen yang dipalsukan oleh Rudi Hartono yang mengklaim sebidang tanah seluas 2,2 hektar milik Satar.

“Kedua tersangka jerat pasal 263 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 55 ayat 1 a,b dan c pada KUHP dan UU nomor 51 prp/1960 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait penahanan Rudi Hartono, karena hingga kini belum ada laporan yang masuk ke BK.

“ BK belum bertindak karena hingga sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait itu,” kata Sudirman.

Sebelumnya, Rudi Hartono, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Nasdem, menuturkan jika dirinya belum memenuhi panggilan kepolisian, karena sedang berupaya menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, tanpa melalui proses hukum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Demi Ikuti UN, Pelajar di Lamasi Timur Rela Terobos Banjir
Next Article Arsyad Nyatakan Siap Maju di Pilkada Lutra
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?