Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Aniaya Warga, Kades Lakawali Ditetapkan Menjadi Tersangka
Hukum

Aniaya Warga, Kades Lakawali Ditetapkan Menjadi Tersangka

Asdhar
Asdhar
29 April 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Kepala Desa Lakawali, kecamatan Malili, berinisial WH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Luwu Timur dalam kasus penganiayaan. Selain Kades ini, dua orang rekannya yakni SY dan SH juga ikut terlibat.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yakni AS warga Kecamatan Malili berkunjung kerumah IR yang tak lain keponakan Kades Lakawali sendiri. Tidak menerima kehadiran korban dan seringnya menerima informasi terkait adanya dugaan hubungan layaknya pasangan suami istri, kades ini akhirnya menggerebek rumah IR dan menemukan korban dalam keadaan tidak memakai busana. Akhirnya, Kades bersama dua orang rekannya yakni SY dan SH ini langsung memukuli korban di depan kamar mandi. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajahnya.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media mengatakan saat ini oknum Kades Lakawali ini sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya. Sementara perbuatan main hakim ini akan dikenakan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Perbuatan yang dilakukan ketiganya akan dikenakanan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rio.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dituding Gelembungkan Suara, KPU Palopo Dilapor ke Panwaslu
Next Article Warga Kolaka Utara Ini Ditangkap Sedang Lecehkan Bocah di Palopo
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?