Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ayyub : 26 Februari Balon Bupati Birokrat Wajib Mengundurkan Diri
News

Ayyub : 26 Februari Balon Bupati Birokrat Wajib Mengundurkan Diri

Asdhar
Asdhar
22 Januari 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur, Muhammad Ayyub mengatakan jika Bakal Calon (Balon) Bupati dari Birokrat yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) wajib mengundurkan diri dari jabatan pada saat mengikuti pendaftaran Bakal Calon tanggal 26 Februari 2015 mendatang.

“Salah satu syarat dari draf Peratuan Komisi Pemilihan Umum( PKPU) bahwa Balon Bupati dari Birokrat harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat melakukan pendaftaran sebagai Balon Bupati pada tanggal 26 Februari ini,” ungkap Ayyub diruang kerjanya, Kamis (22/01/15).

Sementara untuk syarat dokumen Calon, kata Ayyub, setiap kandidat harus melengkapi surat pendaftaran Bakal Calon dari Partai Politik / Gabungan Partai Politik atau Bakal Calon Persorangan, foto kopi Kartu Tanda Penduduk, foto kopi ijasah, daftar riwayat hidup, visi dan misi Bakal Calon.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

Selain itu, surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, surat pemberhentian sebagai anggota TNI, Polri atau PNS juga wajib dilampirkan jika ingin mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon dan surat keputusan pemberhentian sebagai pejabat BUMN atau BUMD.

“Terkait pelaksanaan uji publik meliputi, pemaparan profil, visi dan misi, serta program Bakal Calon, pendalaman mengenai integritas Bakal Calon dan klarifkasi tanggapan dan masukan masyarakat sementara berdasarkan draf PKPU, Partai boleh mengajukan lebih dari satu Bakal Calon nanti pada saat pendaftaran Calon partai hanya boleh mengajukan satu calon saja,” ungkap Ayyub.

Sementara itu, salah seorang Bakal Calon Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler mengakui jika dirinya sudah melakukan pengurusan pemberhentian dirinya sebagai PNS. “Saya sudah melakukan pengurusan pemberhentian meskipun saya juga sudah mau pensiun,” ungkap Husler.

Husler yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur ini juga menyambut baik tentang disahkannya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) menjadi Undang-Undang Pilkada langsung. “Dengan disahkannya Perpu tersebut masyarakat pastinya juga menyambut baik pilkada langsung ini, sejak awal masyarakat sudah menginginkan pemilihan langsung tersebut,” ungkap Husler.

Selain Husler, Bakal Calon lainnya yang diwacanakan akan maju di Pilkada Luwu Timur 2015 mendatang dari kalangan birokrat yakni Wakil Bupati Luwu Timur, H.M. Thoriq Husler, Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur, Budiman Hakim, Kepala Bidang (Kabid) Geologi Distamben Provinsi Papua Barat, Khaerul Saad, Kepala Dinas Keuangan Luwu Timur, Aini Endis Anrika dan Abdul Rahman Rauf.

Untuk diketahui, Tahapan sementara Pilkada Versi KPU yakni pendaftaran Bakal Calon 26 Februari – 03 Maret, pembentukan panitia uji publik 4 Maret -10 April, uji publik 13 April-12 Mei, Pendaftaran calon 4 – 6 Agustus, pemeriksaan Kesehatan 4 – 10 Agustus, penetapan calon 25 Agustus, kampanye 25 Agustus -11 Desember dan pencoblosan 16 Desember 2015. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Lutim Didesak Tuntaskan Kasus PDAM Malili
Next Article Peringati Hari Jadi Luwu, Mahasiswa Gelar Aksi di Makassar
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?