Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring
Luwu Timur

Bupati Budiman Keluarkan SE Implementasi E-Katalog Lokal Lutim dan Toko Daring

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
12 Juli 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/0140/BUP, Tanggal 08 Juli 2022 tentang Implementasi E-Katalog Lokal Luwu Timur dan Toko Daring tanggal 08 Juli 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Tujuan dari instruksi Presiden tersebut tidak lain dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi e-Katalog.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Surat Edaran ini memuat beberapa point’ penting yaitu :

1. Memprioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat onboarding (terdaftar dan tayang) pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring.

3, Melakukan Belanja dalam Skema e-Purchasing pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk komoditas yang telah tersedia.

4. Melakukan proses pembayaran atas transaksi e-Purchasing dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan

5. Melaporkan realisasi transaksi di dalam sistem yang telah di siapkan. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Timur Buka Sosialisasi Ketaspenan dan Serahkan SK Pensiun
Next Article Perpustakaan Kelurahan Magani dan Desa Baruga Dikunjungi Tim Penilai
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?