Di Pasar Solo dan Tampinna, Tim Temukan Kosmetik Tak Punya Izin Edar, Juga Mamin Kadaluarsa

Thalita
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

LUWU TIMUR – Aktivitas Tim pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur memasuki hari ketiga. Kali ini, lokus pengawasan berpusat di Kecamatan Angkona, yakni Pasar Rakyat Solo dan pasar Tampinna, Selasa (19/04/2022).

Seperti hari sebelumnya, dikedua pasar ini tim pengawas juga masih menemukan berbagai macam jenis obat, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan juga makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya menjelaskan, selain obat dan kosmetik expire, juga banyak ditemukan produk yang tidak memiliki izin edar, namun tetap diperjualbelikan oleh pedagang.

“Pedagang kami berikan arahan dan edukasi agar tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, apalagi tidak memiliki izin edar, akan berakibat buruk pada kulitnya dikemudian hari,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tim pengawas obat dan bahan berbahaya turut pula mendapati pedagang yang masih menjual barang-barang yang sudah dipisahkan sebelumnya pada saat sidak pasar di Tomoni.

“Kami sebelumnya sudah memberikan pemahaman, bahwa ibu tidak diperbolehkan lagi menjual produk-produk yang ditemukan sudah expire atau tidak memiliki izin edar. Jadi barang-barang tersebut tidak diambil oleh tim pengawas, namun hanya diberikan peringatan agar tidak dipajang lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdakop-UKM, Andi Polejiwami bersama tim pengawas makanan kembali menemukan pedagang yang masih menjual makanan dan minuman expire bahkan menemukan barang yang kemasan rusak atau tidak layak jual.

“Beberapa pedagang yang ditemukan masih saja memperjualbelikan dagangannya, untuk itu kiranya dapat diperhatikan sehingga tidak tercampur atau terkontaminasi dengan makanan yang masih layak dan alangkah baiknya untuk lebih teliti saat mengambil barang tersebut,” ungkap Andi Polejiwami.

Dirinya beserta tim juga menekankan kepada pedagang agar lebih memperhatikan barang dagangan yang dijualkan seperti barang makanan ataupun minuman kemasan. Sehingga pembeli dapat dengan jeli memilih barang yang dibutuhkan.

“Barang-barang seperti inilah yang tidak patut untuk dijual atau diedarkan di pasaran dikarenakan akan berdampak buruk bagi masyarakat terutama untuk makanan siap saji (kemasan) ataupun minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi,” pungkasnya.

Temuan tersebut berupa bedak racikan yang tidak memiliki izin edar, lipstik, handbody, pewarna rambut, pewangi ketiak, pembersih wajah, pencuci wajah, masker wajah, pelembab rambut, bedak, sabun mandi bayi.

Sementara Tim Pengawas Makanan saat melakukan sidak di pasar Rakyat Solo dan juga dipasar tampinna terdiri dari mie instan, susu kemasan, roti, saus botol, makanan ringan, biskuit, minuman saset, dan sirup botol.

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP serta perwakilan Kecamatan Angkona. (ikp/kominfo-sp)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser