Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Diskominfo-SP Lutim Gelar Sosialisasi UU KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan
Luwu Timur

Diskominfo-SP Lutim Gelar Sosialisasi UU KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
1 Juni 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan, yang berlangsung di gedung media center PPID Lutim, Selasa (31/05/2022).

Sosialisasi UU KIP ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas kominfo-SP, H. Hamris Darwis, para Kepala Bidang, Kasubag, Pejabat Fungsional serta seluruh staf di lingkup Dinas kominfo-SP.

Dalam arahannya, Hamris Darwis mengatakan bahwa, UU Keterbukaan informasi publik ini sangat penting diketahui oleh seluruh pegawai di Dinas kominfo-SP, agar bisa memberikan pencerahan kepada publik jika ada yang bertanya tentang keterbukaan informasi publik, terutama informasi yang dikecualikan atau yang tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi berdasarkan UU.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

“Informasi yang dikecualikan ini harus kita cermati betul terutama yang berkaitan dengan dasar hukum yang menjadi dasar pengecualiannya. Artinya kita tidak asal menetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Terkait Kabupaten Luwu Timur hampir naik kelas menjadi kabupaten yang informatif, mantan Kadis Parmudora ini mengatakan, apa yang menjadi kekurangan di tahun lalu, agar dibenahi tahun ini.

“Kita hampir 90 persen selesai uji konsekuensinya. Mudah-mudahan saat monev tahun ini nanti kita bisa masuk pada level kabupaten informatif,” harapnya.

Sementara itu, PPID utama yang juga sekretaris Diskominfo SP, Yulius dalam paparannya terkait uji konsekuensi menjelaskan, tujuan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.

“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.

“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Staf Ahli Pembangunan Apresiasi Kegiatan FLS2N dan O2SN Tingkat Kabupaten Lutim
Next Article Pojok Jamu Panti Sehat Hadir di Sorowako, Penuhi Kebutuhan Produk Herbal
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?