Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Disnakertransos Lutim Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan
News

Disnakertransos Lutim Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

Asdhar
Asdhar
21 Juli 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur meminta seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja diatas dari tiga bulan.

Sementara data yang dihimpun dari Disnakertransos, jumlah perusahaan yang ada di Luwu Timur sebanyak 67 perusahaan, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan.

Kepala Dinas Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse yang dikonfirmasi awak media, Senin (21/07/14) mengatakan Permintaan pembayaran THR ini dilakukan melalui surat atau email yang ditujukan kepada 67 perusahaan yang ada di Luwu Timur. Selain itu, pihak Nekrtransos juga melakukan pemberitahuan ini melalui lisan disaat pihak perusahaan berkunjung di kantor ini.

Baca Juga

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

“Berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, jumlah perusahaan yang ada saat ini sebanyak 67 perusahaan,” ungkap mantan Kadis Koperindag ini.

Mas’ud menjelaskan pekerja atau karyawan yang lebih dari tiga bulan dan kurang dari dua belas bulan akan mendapatkan THR proporsional, sementara untuk karyawan yang lebih dari satu tahun maka mereka akan mendapatkan satu bulan upah.

“Pekerja yang mendapatkan THR Proporsional artinya tiga bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah, jika pekerja lebih dari satu tahun mereka mendapat satu bulan upah,” ungkap Mas’ud.

Mantan Kadis Koperindag ini juga mengingatkan kepada seluruh karyawan agar segera melakukan pengaduan, jika sewaktu-waktu pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Kami juga buka posko pengaduan karyawan jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya dan saat ini, sudah ada tiga perwakilan perusahaan yang datang mengadu terkait hal tersebut sementara untuk tahun kemarin ada enam perusahaan yang diadukan,” ungkap Mas’ud.(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penyelundupan Belasan Ribu Obat Daftar G Digagalkan Polisi
Next Article Operasi Ketupat Siagakan 342 Petugas Gabungan di Lutim
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?