Tim dari Kepolisian Resor Palopo berhasil membubarkan aktifitas judi sabung ayam yang digelar di Jl Tandi Pau Palopo, tepatnya di Belakang SD Batara, Minggu (29/1/17) mkemarin. Sayangnya, dalam penggerebekan itu, polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku judi sabung ayam karena berhasil kabur sebelum polisi tiba di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna merah, dua buah tas berisi 38 buah taji ayam, satu buah pengasah, satu buah lakban berwarna merah, uang tunai Rp10 ribu, dua ekor ayam adu, dan satu ekor ayam yang telah mati.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Palopo, Iptu Bustang yang dikonformasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, operasi itu dilakukan oleh tim Jatanras Polres Palopo saat melakukan razia dengan hunting sistem di Wilayah Kota Palopo.
“Razia dengan hunting sistem itu dilakukan dengan sasaran senjata tajam, narkoba, judi, begal, dan sejumlah sasaran lainnya,” ujar Bustang.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

