Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penarikan Biaya Pendaftaran Balon ke Parpol, Legalkah?
News

Penarikan Biaya Pendaftaran Balon ke Parpol, Legalkah?

Asdhar
Asdhar
5 Maret 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Biaya pendaftaran bakal calon (balon) untuk mengikuti proses penjaringan ke sejumlah partai politik (parpol) di Luwu Timur patut untuk dipertanyakan. Pasalnya, penarikan biaya pendaftaran itu, terkesan sebagai imbalan kepada parpol dalam proses pengusungan calon kepala daerah pada Pilkada Lutim.

Penelusuran Luwuraya.com, sejumlah parpol yang telah menggelar pendafataran penjaringan, menetapkan biaya tertentu untuk proses pendaftaran tersebut. Informasi yang dihimpun, parpol yang menarik biaya pendaftaran itu yakni Partai Hanura sebesar Rp 5 Juta untuk tahap pengambilan formulir, dan Rp 5 juta untuk pengembalian, PDIP sebesar Rp10 juta, dan PKB sebesar Rp5 juta.

Padahal, sesuai dengan Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 47 ayat 1 disebutkan Parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

Juga pada Ayat 4 disebutkan Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Parpol atau gabungan Parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pelanggaran ini, bagi parpol sanksinya yakni pelarangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama, juga didenda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Sementara bagi orang atau lembaga maka akan dibatalkan penetapan sebagai calon, calon terpilih, maupun sebagai  Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.  Hanya saja, pemberian sanksi kepada parpol, orang atau lembaga yang melanggar aturan ini, wajib dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Luwuraya.com pun mencoba mengklarifikasi kembali ke sejumlah parpol yang disebutkan menarik biaya pendaftaran saat penjaringan balon.  Ketua Tim Penjaringan PKB, Marwan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta dari balon. Menurutnya, biaya itu akan digunakan untuk administrasi partai.

Ketua Tim 7 Partai Hanura, Sutesman yang dikonfrimasi membantah ada biaya pendaftaran yang ditarik dari para balon yang mendaftar. Menurutnya, biaya yang diberikan oleh balon itu berupakan kontribusi kepada parpol, untuk biaya administrasi, konsumsi dan survey selama tahap penjaringan dilakukan.

“Apalagi, kami dari parpol tidak mewajibkan pembayaran itu, dan kami menjamin semua balon yang mendaftar akan mendapat perlakuan yang sama. Jikapun tidak ada balon yang membayar biaya kontribusi itu, partai sudah memiliki dana kas partai yang bisa digunakan,” tegasnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah balon yang telah membayar ‘biaya kontribusi’ ke Partai Hanura, dia mengaku tidak mengingat jelas hal itu.

Senada dengan itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon dari PDIP Lutim, Pieter K Parrangan juga ikut membantah adanya biaya ‘wajib’ yang ditarik dari balon yang mendaftar. Menurutnya, dana itu hanya berupa sumbangan sukarela untuk biaya administrasi tim penjaringan.

“Kita tahu bersama bahwa tim juga butuh biaya seperti dana operasional, alat tulis kantor, transport desk Pilkada, dan biaya lainnya. Itu pun bukan berupa dana wajib, sebab jika ada balon yang tidak mampu membayar, kami pun tidak memaksa,” tegasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hutan Adat Cerekang Dirambah, Warga Luwu Meradang
Next Article NH-MTH Kembalikan Berkas ke Nasdem
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?