Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PPID Utama Lutim Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Kecamatan Kalaena Dan Mangkutana
Luwu Timur

PPID Utama Lutim Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Kecamatan Kalaena Dan Mangkutana

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
2 Juni 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Setelah menuntaskan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Tim PPID Utama Lutim mulai menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.

Sosialisasi UU KIP dan uji konsekuensi diawali di Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana, Kamis (02/06/2022).

Di kecamatan Kalaena, Sosialisasi UU KIP diikuti oleh Camat Kalaena, Muh. Yusri, Sekcam, Andi Irfan serta para kepala Seksi dan staf Kecamatan Kalaena. Sedangkan di Kecamatan Mangkutana, Camat Mangkutana, Sri Mulyani dan jajarannya juga terlibat langsung dan menyimak dengan baik penjelasan tentang tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di setiap badan publik.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

“UU KIP ini memberikan jaminan kepada pemohon informasi publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sedangkan Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon,” jelas PPID Utama Lutim, Yulius, sekaligus pemateri pada sosialisasi ini.

Terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Sekdis Kominfo SP mengatakan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.

“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.

“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.

Turut mendampingi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta staf sekaligus admin PPID Utama Lutim. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ketua Dharma Wanita Persatuan Lutim Hadiri Silaturahmi Nasional DWP 2022 Secara Virtual
Next Article Pemkab Lutim Ikut Nasional Business Matching “Celebes Legendary Spices” Di Jakarta
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?