Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu akan melaporkan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga oleh bakal calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Jumat (25/5/13).
Hadyang, bidang penanganan pelanggaran Pemilu Panwaslu Luwu saat ditemui luwuraya.com di ruang kerjanya, Kamis (24/5/13) mengatakan temuan dan hasil kajian Panwaslu Luwu sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Sehingga pihaknya akan melaporkan temuan tersebut di penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dari warga bahwa tanda tangan mereka sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, tujuannya untuk meloloskan calon kandidat bupati Luwu jalur perseorangan,” kata Hadyang.
Mneurut Hadyang, hasil investigasi Panwas di lapangan ditemukan fakta pemalsuan ini sudah lama terjadi dan modusnya mirip cara kerja multi level.
“Oknum yang mengumpulkan tanda tangan ini bekerja seperti multi level dan mereka punya jaringan di tiap-tiap desa,” ujarnya.
Jika nan ti terbukti melakukan tindak pidana, maka pelakunya akan dikenakan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang pelanggaran pidana Pemilukada dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, denda minimal Rp 36 juta.(*)
Haswadi




