Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, Panwas Laporkan Pemalsuan Tandatangan Warga
Hukum

Besok, Panwas Laporkan Pemalsuan Tandatangan Warga

Redaksi
Redaksi Published 23 Mei 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu akan melaporkan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga oleh bakal calon Bupati Luwu jalur perseorangan, Jumat (25/5/13).

Hadyang, bidang penanganan pelanggaran Pemilu Panwaslu Luwu saat ditemui luwuraya.com di ruang kerjanya, Kamis (24/5/13) mengatakan temuan dan hasil kajian Panwaslu Luwu sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Sehingga pihaknya akan melaporkan temuan tersebut di penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu.

“Kami sudah menerima beberapa laporan dari warga bahwa tanda tangan mereka sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, tujuannya untuk meloloskan calon kandidat bupati Luwu jalur perseorangan,” kata Hadyang.

Mneurut Hadyang, hasil investigasi Panwas di lapangan ditemukan fakta pemalsuan ini sudah lama terjadi dan modusnya mirip cara kerja multi level.

“Oknum yang mengumpulkan tanda tangan ini bekerja seperti multi level dan mereka punya jaringan di tiap-tiap desa,” ujarnya.

Jika nan ti terbukti melakukan tindak pidana, maka pelakunya akan dikenakan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang pelanggaran pidana Pemilukada dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, denda minimal Rp 36 juta.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi

Hari Anti Korupsi, Ratusan Mahasiswa di Palopo Hari ini Turun ke Jalan

Tim Jokowi-JK Protes Angka DPT di Palopo

Pemeriksaan Ketua Pokja ULP Lutim Molor

Fesbuker’s Palopo Survei Warga Miskin di Kelurahan Binturu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Palopo: Luwu Raya Dikucilkan atas Hasil Rekruitmen KPU Sulsel
Next Article Waah…di Kecamatan Bajo ada 6.000 Lembar e-KTP Warga di Foto copi Ilegal

You Might Also Like

Info Anda

Agustus, SMADA Palopo Gelar Reuni Akbar

3 Juni 2013
Politik

Baik Dapat Nomor 1, Cakka-Amru Nomor 2, BARU-mo Nomor 3

2 Agustus 2013
Hukum

83 HP dan 30 Charger Barang Bukti Dimusnahkan

27 April 2016
Hukum

Sejak Januari, Korban Laka Di Lutim Capai 45 Orang

25 Juni 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?