Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek gernas kakao yang telah menghabiskan uang Negara senilai Rp2,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 lalu yang berlokasi di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, yang tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan petani padahal kasus tersebut sudah setahun lamanya berproses di tangan Kejari Malili.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi gernas kakao masih tetap berproses hanya saja terkendala dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI. Pihak Kejaksaan telah melayangkan surat ke BPK RI namun sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Malili, Deding Atabay yang ditemui luwuraya.com diruang kerjanya, Rabu (12/06/13) siang tadi mengatakan pihak kejaksaan sebelumnya telah bersurat ke BPK Sulawesi Selatan, namun sayangnya pihak BPK Sulawesi Selatan tidak memiliki wewenang disebabkan karena temuan dugaan korupsi tersebut ditemukan langsung oleh BPK RI yang berkantor di Jakarta.
“Kejaksaan tetap melakukan proses dan menunggu jawaban dari BPK RI di Jakarta,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan telah melakukan investigasi peninjauan di lapangan dan menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp700 juta dengan rincian bibit kakao yang tidak sesuai dokumen sekitar 29.000 unit, sekitar 4.000 bibit pohon kakao mati dan bibit yang tidak layak sesuai sertifikasi pengadaan bibit kakao.
Saat itu, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (PPP) Kabupaten Luwu Timur, Muharif yang dikonfimasi membenarkan adanya proyek gernas kakao yang berlokasi di Desa Parumpanai namun dirinya saat ini belum pernah mendapatkan informasi adanya temuan terkait gernas kakao dari kejaksaan yang mengakibatkan kerugian Negara dikarenakan dirinya baru menjabat menjadi Kepala Dinas Pertanian.
Alpian Alwi




