Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol berencana akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan unsur penegak hukum untuk memberikan masukannya dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Hal itu diutarakan Ketua Pansus Ranperda Miras, Edi Sudarto pada luwuraya.com saat ditemui di ruang komisi III gedung DPRD Lutra, Rabu (4/9/13). Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengungkapkan bila pihaknya akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat Lutra, seperti tokoh agama, pemangku adat, pemerintah desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa serta aparat kepolisian dan TNI dalam pembahasan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
“Rencananya Pansus ini akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan masukannya agar nantinya Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol setelah di sahkan menjadi Perda tidak mandul saat penerapannya,” kata Edi Sudarto.
Menurutnya Pansus berharap nantinya dalam pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi yang baik sebagi jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan yang kerap terjadi, beberapa tahun terakhir ini di tengah masyarakat, seperti bentrok antar warga desa, yang salahsatunya dinilai sebagai pemicunya disebabkan oleh Minuman Beralkohol jenis Ballo.
“Perlu digaris bawahi bila pertemuan ini bukan dalam rangka pembahasan Ranperda namun hanya sekedar shering antar anggota DPRD dengan masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan masukannya. Nantinya bisa menjadi acuan dalam pembahasan Ranperda oleh Pansus dan selanjutnya dapat diterapkan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Editor: Asdhar




