Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi lapangan atas kasus kekerasan yang terjadi dalam penanganan unjuk rasa pemekaran Luteng, Selasa (12/11/13) lalu.
Dalam keterangannya kepada luwuraya.com, investigator KontraS, Nasrum menyebutkan jika telah terjadi penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tindakan tidak manusiawi oleh polisi. Selain itu, pasca kejadian juga juga telah terjadi penyisiran secara berlebihan kepada warga yang tidak sesuai dengan janji Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi yang menyebutkan jika penyisiran hanya dilakukan dalam radius 500 meter dari lokasi kejadian.
“Salah satu penyebab utama dari situasi ini karena Polri tidak pernah melakukan penghukuman bagi pelaku penyiksaan dan juga aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan tanpa mengikuti aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar Nasrum.
Selain itu, dampak dari kejadian ini ketidak tegasan dalam menjalankan prosedur tersebut yakni menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Chandra (24) akibat luka tembakan di bagian dada yang tembus hingga ke punggung, serta tiga orang warga yang terluka yakni Wahyudi, Sabtari, dan Rahman, yang mengalami luka tembak di kaki dan tangan.
Pasca melakukan investigasi lapangan tersebut, KontraS pun mengeluarkan rekomendasi mendesak kepada Komnas HAM untuk memeriksa pertanggung jawaban komando, dalam hal ini komandan pengendali pasukan yang melakukan pengamanan yang merujung memakan korban jiwa.
Selain itu, KontraS juga mendesak Kapolri untuk mencopot dari jabatannya Kapolres Luwu, AKBP Alan G Abast, serta memastikan proses pidanan bagi anggota kepolisian yang terlibat penembakan serta tindakan penahanan yang sewenang-wenang.
Ridwan




