Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rekomendasi KontraS: Terjadi Tindakan Tidak Manusiawi oleh Polisi
Hukum

Rekomendasi KontraS: Terjadi Tindakan Tidak Manusiawi oleh Polisi

Redaksi
Redaksi Published 16 November 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi lapangan atas kasus kekerasan yang terjadi dalam penanganan unjuk rasa pemekaran Luteng, Selasa (12/11/13) lalu.

Dalam keterangannya kepada luwuraya.com, investigator KontraS, Nasrum menyebutkan jika telah terjadi penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tindakan tidak manusiawi oleh polisi. Selain itu, pasca kejadian juga juga telah terjadi penyisiran secara berlebihan kepada warga yang tidak sesuai  dengan janji Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi yang menyebutkan jika penyisiran hanya dilakukan dalam radius 500 meter dari lokasi kejadian.

“Salah satu penyebab utama dari situasi ini karena Polri tidak pernah melakukan penghukuman bagi pelaku penyiksaan dan juga aparat kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebihan tanpa mengikuti aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar Nasrum.

Selain itu, dampak dari kejadian ini ketidak tegasan dalam menjalankan prosedur tersebut yakni menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Chandra (24) akibat luka tembakan di bagian dada yang tembus hingga ke punggung, serta tiga orang warga yang terluka yakni Wahyudi, Sabtari, dan Rahman, yang mengalami luka tembak di kaki dan tangan.

Pasca melakukan investigasi lapangan tersebut, KontraS pun mengeluarkan rekomendasi mendesak kepada Komnas HAM untuk memeriksa pertanggung jawaban komando, dalam hal ini komandan pengendali pasukan yang melakukan pengamanan yang merujung memakan korban jiwa.

Selain itu, KontraS juga mendesak Kapolri untuk mencopot dari jabatannya Kapolres Luwu, AKBP Alan G Abast, serta memastikan proses pidanan bagi anggota kepolisian yang terlibat penembakan serta tindakan penahanan yang sewenang-wenang.

Ridwan

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polda Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Demo Luteng

77 Polisi Amankan Sidang Pembunuhan di PN Malili

Suplayer Program Bedah Rumah Di Luwu Ditahan

Dampak Kekeringan, Harga Sayur Mayur Mulai Naik

Pelaku Pemerkosaan di Lutim Terancam 12 Tahun Penjara

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Koalisi Ornop Lutim Desak Kapolri Bentuk Tim Investigasi Penembakan di Luwu
Next Article Warga Walmas Kumpulkan Tanda Tangan Dukungan Pemekaran

You Might Also Like

Metro

Kapolres Luwu: Tidak Ada Pengamanan Khusus Untuk Masjid Selama Ramadhan

4 Juli 2013
Hukum

Guntur: Konflik Antar Warga di Mancani Sudah Sejak Tahun 1980-an

11 Maret 2014
Hukum

Wali Kota Palopo Jadi Penghuni Rutan Gunung Sari Makassar

10 Juni 2013
Hukum

Somadril Ternyata Masuk Dalam Obat Terlarang

24 Maret 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?