Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Lahan TPA, Kabag Pemerintahan dan Sekkab Lutim akan Diperiksa
Hukum

Terkait Lahan TPA, Kabag Pemerintahan dan Sekkab Lutim akan Diperiksa

Redaksi
Redaksi Published 29 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri cabang Wotu. Dua pejabat etrsebut yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Bahri Suli dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Halsen.

Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba kepada luwuraya.com menyebutkan, pihaknya saat ini melakukan mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait pembebasan lahan tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.

“Diagendakan, pemeriksaan terhadap Sekkab dan Kabag pemerintahan Januari 2014 nanti. Penyidik akan mendengarkan keterangan Sekkab dan Kabag pemerintahan terkait pencairan dana pembebasan lahan sebesar Rp 480 juta pada tahun 2012,” ujar Irwan.

Irwan menjelaskan, dugaan adanya permainan dalam pengurusan pembebasan lahan untuk TPA Tomoni ini terkuak setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan keberatan dan protes. Padahal, kata Irwan, Pemkab Lutim sudah melakukan pengukuran dan mencairkan anggaran untuk lahan TPA tersebut.

“Pemilik lahan protes dan keberatan karena saat dilakukan pengukuran tapal batas tanah, pemkab dan BPN tidak melibatkan warga. Nah, kami menduga ada yang tidak benar dalam pengurusan pembebasan lahan ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini seluas 4,1 hektar yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang dan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar. Pembangunan TPA ini nantinya akan melayani lima Kecamatan di Luwu Timur. Diantaranya, Kecamatan Tomoni, Kalaena, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Balon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Terancam Gagal

Pangdam Lakukan Kunjungan kerja ke Palopo, dan Luwu

Polres Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin di Kecamatan Bua

Sejak Januari, Korban Laka Di Lutim Capai 45 Orang

Pelanggar Lalulintas Sebaiknya Ikuti Sidang di Pengadilan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Luwu Utara Terima Kekurangan Logistik
Next Article Kembangkan Bandara Bua, Pemprov Sulsel Kucurkan Dana Rp 14 Miliar

You Might Also Like

Hukum

Lagi, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan LPJ Fiktif KPU Lutim

25 Juli 2016
Hukum

Suplayer Program Bedah Rumah Di Luwu Ditahan

13 Mei 2015
Hukum

Arjuna Ancam Copot Camat yang Tak Mampu Redam Konflik

18 September 2014
Hukum

Warga Desa Toropedo Jaya Deadline Polres Lutra

10 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?