Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri cabang Wotu. Dua pejabat etrsebut yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Bahri Suli dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Halsen.
Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba kepada luwuraya.com menyebutkan, pihaknya saat ini melakukan mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait pembebasan lahan tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
“Diagendakan, pemeriksaan terhadap Sekkab dan Kabag pemerintahan Januari 2014 nanti. Penyidik akan mendengarkan keterangan Sekkab dan Kabag pemerintahan terkait pencairan dana pembebasan lahan sebesar Rp 480 juta pada tahun 2012,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, dugaan adanya permainan dalam pengurusan pembebasan lahan untuk TPA Tomoni ini terkuak setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan keberatan dan protes. Padahal, kata Irwan, Pemkab Lutim sudah melakukan pengukuran dan mencairkan anggaran untuk lahan TPA tersebut.
“Pemilik lahan protes dan keberatan karena saat dilakukan pengukuran tapal batas tanah, pemkab dan BPN tidak melibatkan warga. Nah, kami menduga ada yang tidak benar dalam pengurusan pembebasan lahan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini seluas 4,1 hektar yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang dan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar. Pembangunan TPA ini nantinya akan melayani lima Kecamatan di Luwu Timur. Diantaranya, Kecamatan Tomoni, Kalaena, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu. (*)




