Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim) rencananya akan melakukan ekspose untuk lima kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani. Rencananya, ekspose tersebut akan dilakukan pecan depan.
Lima kasus korupsi ini yakni, dugaan korupsi Kepala Desa Ussu Kecamatan Malili, Usman, Pengadaan 390 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diduga mark-up, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan RSUD I La Galigo Wotu tahun 2011-2012 yang diduga mark-up, dugaan korupsi sertifikat Program Nasional (Prona) kepala Desa Wewanriu, Kecamatan Malili, dan dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi, Jum’at (17/01/14) mengatakan penyidik akan melakukan ekspose kasus dugaan korupsi minggu depan. Selain kasus dugaan korupsi tahun 2014, kasus untuk tahun 2013 juga akan diekspose.
“Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan kami belum bisa paparkan sebab masih menuggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Andi Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi senilai Rp409.020.000 juta dengan empat kasus. Dari empat kasus tersebut diantaranya pungutan liar (pungli) retase senilai Rp148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp29 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, penggelapan honor desa Rp6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp225 juta.
Kasus selanjutnya, Pengadaan 390 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Luwu Timur yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan anggaran Rp1,6 Miliar. Saat itu, penyidik Mapolres Luwu Timur mulai mengusut kasus ini dikarenakan adanya informasi jika Pengadaan 390 unit PLTS tersebut masih menumpuk di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur. Padahal, seharusnya barang tersebut sudah terealisasi kepada masyarakat paling lambat Desember 2012 lalu. Selain itu, beberapa alat dari PLTS itu sudah lewat masa garansi dan diduga mengalami kerugian negara.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Lalu Murna dalam program Proyek Nasional (Prona) Agraria tahun 2013. Sementara modus dugaan Pungli yang dilakukan Kepala Kesa dengan cara meminta sejumlah uang dengan cara bervariasi yakni Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada masyarakat yang sertifikatnya telah terbit. Anehnya, beberapa warga yang juga telah mendapatkan sertifikat justru tidak dibebankan pembayaran. Warga yang merasa dibeda-bedakan akhirnya mendatangi kantor Desa tersebut.
Sementara untuk kasus Jaminan Persalinan (jampersal) sendiri berawal dari keluhan Bidan di Kabupaten Luwu Timur yang mempertanyakan anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) ke Kantor Dinas Kesehatan. menurutnya, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Jampersal di tiap-tiap Puskesmas sudah diserahkan setiap bulannya ke Dinas Kesehatan Luwu Timur. Namun hingga enam bulan terakhir ini biaya Jaminan Persalinan tersebut belum juga terbayarkan padahal Pemerintah Pusat telah mencairkan sebanyak tiga kali pencairan masing-masing di bulan April sebesar Rp541,9 juta, Juli sebesar Rp974,07 juta dan November sebesar Rp39,9 juta dengan total keseluruhan Rp1,5 miliar pada tahun 2013 lalu.




