Pemerintah Kabupaten Luwu Utara akhirnya setuju dengan usulan DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk tidak menerbitkan izin masuknya investasi minimarket di daerah itu, hingga terbitnya hasil analisa dan regulasi terkait pembangunan minimarket.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Kabupaten Luwu Utara, Dewi yang ditemui diruang kerjanya mengaku jika pihaknya sudah memenuhi panggilan dari DPRD Luwu Utara dan telah ada kesepakatan agar tidak diterbitkan sementara waktu izin minimarket.
“Masuknya beberapa pasar modern di wilayah Kabupaten Luwu Utara ini sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan terkait izin usaha modern. Hanya saja, saat ini pemerintah belum bisa belum bisa mengeluarkan izin untuk pembukaan outlet baru, dikarenakan masih dalam tahap proses pengkajian sosial ekonominya,” ujar Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Luwu Utara, Basir mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk tidak menerbitkan izin sebelum ada regulasi jelas yang diterbitkan. Peringatan itu disampaikan Basir saat menerima puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aksi demonstrasi menolak masuknya sejumlah outlet minimarket di daerah itu.
Selain itu, pihak DPRD Luwu Utara juga akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai pembangunan minimarket di Kabupaten Luwu Utara.
“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, baik dampak ekonomi maupun dampak hukumnya, kajian itu akan menjadi dasar untuk diterbitkan regulasinya nanti,” ujar Basir.
Ahmad Nasruddin




