Masyarakat penerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu mulai angkat bicara. Pasalnya, pernyataan mantan Kepala Desa (Kades) Lumbewe, Nahris dihadapan penyidik tidak seperti adanya dilapangan.
Sebelumnya, penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur pernah memeriksa mantan Kades Lumbewe, Nahris terkait dugaan korupsi proyek sertifikat Prona tahun 2011 hingga 2013 lalu yang saat ini menyeret mantan Kades Lagego, Masdar.
Dihadapan penyidik, Nahris mengungkapkan jika dirinya hanya membebankan biaya sertifikat kepada masyarakatnya paling tinggi senilai Rp200 ribu per sertifikat dan bahkan ada yang digratiskan.
“Saya hanya membebankan kepada masyarakat paling tinggi senilai Rp200 ribu pak dan bahkan ada juga saya gratiskan kepada masyarakat saya pada saat itu,” ungkap Nahris yang saat ini juga ikut mencalonkan diri sebagai legislator dari partai Golkar.
Pernyataan ini pun membuat geram masyarakat penerima sertifikat di desa yang pernah dipimpinnya sebab apa yang disampaikan oleh mantan kades Lumbewe tidak seperti adanya dilapangan.
“Bohong itu pak kalau masyarakat dibebankan hanya senilai Rp200 ribu saja, saya sendiri dibebankan sebesar Rp1,4 juta untuk dua sertifikat,” ungkap Abdul Halik warga desa Lumbewe, Kecamatan Burau ini.
Selain Halik, warga desa Lumbewe lainnya yakni Lili juga ikut berkomentar. Menurutnya, harga sertifikat ini awalnya diumumkan di Masjid senilai Rp500 ribu persertifikatnya sehingga dirinya berniat untuk ikut dalam daftar masyarakat penerima sertifikat prona. Namun anehnya setelah sertifikat ini selesai, biaya sertifikat ini naik menjadi Rp700 ribu.
“Awalnya biaya sertifikat yang diumumkan senilai Rp500 ribu setelah sertifikat saya jadi kok biayanya naik lagi menjadi Rp700 ribu. Pada saat itu saya tidak mengambil sertifikat karena biayanya naik. Setelah saya tolak hargapun turun menjadi Rp600 ribu sehingga saya mengambil sertifikat itu, namun saya masih memiliki utang sebesar Rp100 ribu karena saya saat itu baru membayar Rp500 ribu,” ungkap Lili.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Senin (24/03/14) mengatakan jika mantan kades Lumbewe, Nahris saat ini masih dalam proses sebagai saksi tersangka dugaan korupsi proyek sertifikat Prona yakni mantan kades Lagego, Masdar. Menurutnya, sepanjang masyarakat penerima sertifikat prona di desa Lumbewe ada yang keberatan dan melaporkan adanya pungutan tersebut maka akan langsung diproses.
“Sepanjang ada yang keberatan dan melaporkan langsung maka kami akan proses sesuai hukum yang ada. Oleh karena itu, kami siap menerima laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti dan yang jelas nama pelapor itu adalah jaminan kami untuk merahasiakan,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek sertifikat Prona tahun 2011 hingga 2013 lalu telah menyeret mantan kades Lagego, Masdar menjadi tersangka. Dari hasil pengembangan penyidik mantan kades Lumbewe, Nahris juga diduga ikut melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakatnya sehingga pihak penyidik telah memeriksa Nahris sebagai saksi beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Luwu Timur, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau telah mendapatkan kuota atau jatah sebanyak 250 lembar sertifikat sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu. Untuk tahun 2011 sebanyak 50 lembar, 2012 sebanyak 100 lembar dan 2013 sebanyak 100 lembar. (*)