Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung diruang rapat paripurna, Jumat (7/11).
Ketiga ranperda tersebut adalah Penanggulangan Bencana Daerah, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034 dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Wakil Bupati Luwu Timur, Thorig Husler usai menyerahkan ketiga ranperda tersebut langsung memberikan penjelasan ketiga ranperda tersebut. Terkait penanggulangan bencana, dijelaskannya, Wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang sangat memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Karena itu, katanya lagi, penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu
Untuk ranperda, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034, Husler menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah ini ditujukan untuk mencegah dan meminimalkan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta untuk memadukan perencanaan pemanfaatan jangka panjang, pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayah yang direncanakan, sehingga pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilaksanakan secara terpadu, harmonis dan berkelanjutan.
Sementara untuk Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Husler mengatakan Salah satu jenis sumber pendapatan asli daerah yang belum dikelola sebagaimana mestinya oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah retribusi pelayanan kepelabuhanan, padahal Kabupaten Luwu Timur memiliki beberapa pelabuhan yang cukup petensial menghasilkan pendapatan daerah.




