Ada yang menarik dari kunjungan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan III Sulawesi Selatan, Luthfi A Mutty di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara. Pasalnya, dalam kunjungan itu, seorang warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Adi Rahmat Setiadi tiba-tiba mengajukan keluhannya ke legislator yang juga Mantan Bupati Luwu Utara itu.
Kepalda Luthfi, Adi mengatakan jika dia mengeluhkan kinerja Kantor BPN kabupaten Luwu Utara yang tidak kunjung memproses permohonan pemecahan sertifikat induk yang diajukannya dua tahun silam. Padahal dia mengaku sudah membayar senilai Rp4 juta ke pihak BPN, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan penerbitan sertifikat itu dapat diwujudkan.
“Sudah dua tahun pak saya mengurus pemecahan sertifikat induk tanah di kantor BPN, padahal saya sudah bayar Rp4,8 juta, bukan hanya saya saja yang belum terbit pemecahan sertifikat, termasuk
keluarga saya juga banyak yang belum terbit namun pembayaran sudah diberikan,” keluh Adi di hadapan Luthfi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Luthfi, menyarankan kepada pihak BPN Luwu Utara agar segera menanggapi persoalan tersebut, dan mengupayakan pelayanan yang cepat kepada masyarakat. “Kalau ada pelayanan yang belum tuntas, harus segera diberi kepastian, bisa dilayani atau tidak, kalaupun tidak bisa dilayani harus menyampaikan alasannya,” ujar Luthfi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Luwu Utara, Dwi Pujianti saat dikonfirmasi membenarkan adanya dokumen pemecahan sertifikat yang diajukan oleh Adi ke BPN. Menurutunya, saat ini prosesnya sedang dilakukan oleh BPN yang ditangani langsung oleh Kasubsi Tematik BPN Lutra, Samsul Bahri.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut. “Apalagi saya baru hari ini menjadi Plt Kepala BPN Luwu Utara, tetapi saya akan pelajari dan melacak dulu berkas tersebut,” ujar Dwi.





