Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur mempertanyakan soal kasus bagi-bagi jatah proyek yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat.
Kasus jatah proyek yang melibatkan salah seorang oknum Kejaksaan ini mulai tercium sejak tanggal 2 Februari 2015 lalu setelah adanya dokumen daftar bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Luwu Timur beredar terbatas dimedia sosial namun hingga saat ini Kejati Sulselbar belum mengambil langkah tegas terkait kasus tersebut.
“Kejati terkesan tutup mata melihat persoalan ini padahal sebelumnya Kejati sudah berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti namun hingga saat ini janji tersebut hanya tinggal janji,” ungkap Hasan, juru bicara LSM Hamas, Kamis (23/4/15)
Menurut Hasan, Kejati sebenarnya sudah dapat mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan beberapa alat bukti pendukung seperti adanya dokumen yang tertulis jelas, jabatan Kasi Intel Kejaksaan pada kolom keterangan, untuk daftar paket proyek Pembangunan/ Penambahan Pagar Poskesdes Sumber Agung yang berlokasi di Kalaena, dengan nilai Pagu sebesar Rp135 Juta.
Selain itu, kata Hasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu juga telah mengakui jika proyek tersebut benar milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malili, Alfian Bombing. “Bukti-bukti sudah jelas tinggal menunggu ketegasan dari Kejati saja, apakah mereka (Kejati) serius menangani persoalan ini atau tidak,” ungkap Hasan.
Informasi yang dihimpun, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing pernah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati terkait kasus jaksa nakal ini namun hingga saat ini hasil pemeriksaan tersebut belum terdengar.




