Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2015 yang berlangsung di gedung wanita simpurusiang, Kecamatan Malili, Kamis (23/04/15).
Sosialisasi ini dihadiri, Sekertaris Daerah (Setda) Luwu Timur, Bahri Suli, Ketua DPRD Lutim, Amran Syam, Camat, dan seluruh Lurah dan Kepala Desa se Luwu Timur.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan kegiatan ini untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi karena dengan membayar pajak dan retribusi berarti pembangunan daerah dapat berjalan berkesinambungan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
“Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam meningkatkan efisiensi dan efetifitas penyelenggaraan serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Endis.
Untuk itu, kata Endis, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dimana dalam UU 28 tahun 2009 terdapat empat jenis pajak baru yaitu pajak air tanah, PBB P2, BPHTB, dan pajak sarang burung walet atau pajak baru.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh stake holder khususnya kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur. “Kami berharap adanya dukungan dari Camat, Lurah, dan kepala desa serta seluruh pelaku dunia usaha bekerja sama demi optimalisasi pencapaian penerimaan PDRD ini,” harapnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli dalam sambutannya mengatakan pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah sehingga seluruh SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan berpedoman kepada peraturan pajak daerah dan retribusi daerah guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan pajak daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun wajib pajak daerah,” ungkap Bahri.
Bahri berharap adanya harmonisasi dan sinergitas yang baik kepada seluruh instansi pengelola pendapatan asli daerah sebagai lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat memberikan kontribusi positif demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Luwu Timur.




