Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
Luwu Timur

Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
12 Desember 2023
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah menjadi Kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, H. Budiman didampingi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda), Muh. Said, menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Ni Putu Myari Artha dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lutim, Asrul sebagai Narasumber.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk pelbagai pihak, karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah yang disosialisasikan hari ini bukanlah semata-mata aturan yang harus dipatuhi, namun merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

“Sebagai awal, mari kita pahami bersama mengapa pajak daerah dan retribusi daerah begitu penting. pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” kata Aini Endis.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan menerapkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini, secara bersama-sama dapat dirasakan manfaatnya. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha di daerah kita ini untuk patuh dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini adalah investasi dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama dan sanksi bagi yang melanggar tetap diterapkan, namun harapannya kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Terakhir, Asisten Pemerintahan dan Kesra itu berpesan, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Ia berharap, melalui pemahaman dan kerjasama akan membangun daerah yang lebih baik untuk generasi mendatang.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini, baik panitia maupun pembicara. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi membangun daerah yang sejahtera dan adil di Bumi Batara Guru,” tutupnya.

Semenatara itu, Kepala Bapenda Lutim, Muh.Said membeberkan bahwa, rencananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 itu, mulai diberlakukan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 5 Januari mendatang dan Lutim menjadi Kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tersebut.

“Semoga kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak teruma Pemerintah Daerah, khusunya untuk membiayayai seluruh pengelolaan Pemerintah Daerah yang telah direncanakan,” harapnya.

Turut hadir, Para Kepala OPD Se-Lutim, Para Camat, Para Kepala Desa, Para pelaku usaha Se-Lutim, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak PBB-P2 BPHTB, WajibPajak MBLB, Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak Air Tanah, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Penerangan Jalan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Wajib Retribusi Jasa Umum,Jasa usaha dan perizinan tertentu. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dinsos P3A Lutim Gelar Pelatihan PATBM Bagi Pendamping Desa Tahun 2023
Next Article Asisten III Lutim Hadiri Peringatan HUT Ke -25 Desa Bangun Jaya Tomoni
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?