Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Ini Penjelasan Oksen Bija
Luwu Timur

Terkait Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan, Ini Penjelasan Oksen Bija

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
19 Mei 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait nama dalam dokumen kependudukan. Ada 3 larangan terkait pencatatan nama yang diatur dalam Permendgari Nomor 73 Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), menjelaskan ada tiga hal yang dilarang yakni ;

Pertama, Tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain. Seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Kedua, Nama tidak boleh menggunakan tanda baca. dan Ketiga, Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lanjut Oksen Bija berpesan kepada masyarakat, saat memberikan nama kepada anaknya agar nama anaknya mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, selain itu jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasinya.

“Paling sedikit nama anaknya 2 kata saja, tidak disingkat, tidak menggunakan angka dan tidak menggunakan tanda baca. Jadi aturan baru dari pemerintah ini semoga bisa segera sampai ke masyarakat. Kami juga memohon kepada aparat desa agar memberitahukan kepada masyarakat terkait aturan baru dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan,” imbuh Oksen Bija.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa karena ini merupakan aturan baru yang berlaku mulai pada tanggal 11 April 2022, jadi aturan ini dikhususkan bagi masyarakat yang baru akan memberikan nama kepada anaknya untuk pertama kalinya.

“Aturan ini berlaku bagi penduduk yang baru pertama kali namanya akan di catat di dokumen kependudukan, seperti bayi baru lahir yang baru akan diberikan nama oleh orang tuanya. Jadi yang sudah terlanjur namanya tidak sesuai dengan aturan baru ini, itu tidak masalah dan tidak perlu diubah,” jelas Kadis Dukcapil, Oksen Bija. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Berikan Kemudahan Masyarakat, Dinas Dukcapil Layani Warga Rentan di RSUD I Lagaligo Wotu
Next Article Staf Ahli Pembangunan Harap TP PKK Tingkatkan Etos Kerja dan Profesionalisme
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?