Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat
Luwu Timur

Terkait PT. Vale Tolak Bayar Pajak, Kepala Bapenda Lutim : Seluruh Pendapatan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
26 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung atas segala aktivitas pertambangan termasuk PT Vale, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kab. Luwu Timur sesuai amanat UU Dasar 1945

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Said yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/09/2023) , terkait sengketa pajak atas gugatan PT. Vale Indonesia, Tbk. kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur terkait Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 78 miliar

“Insha Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Muhammad Said yang didampingi Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh. Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Terkait hal ini, Pemkab Luwu Timur telah mengirim surat melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/081/Hkm tentang Permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara dan telah dijawab oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Said mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan ojek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.

“Selain itu, hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Kab. Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kab. Luwu Timur untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Said. (ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Budiman Pantau Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Lingkup Pemkab Lutim
Next Article PKM Mangkutana Gelar Aksi Cegah Stunting Dengan Germas dan Sosialisasi Vaksin Baru
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?