Data terbaru mengungkap bahwa dari total 9.920 ASN yang bertugas di Kabupaten Luwu, hanya sekitar 4,15 persen atau sebanyak 412 orang yang telah mengenyam pendidikan hingga jenjang Magister (S2) dan Doktoral (S3).
Kesenjangan kualifikasi pendidikan ini menjadi kegelisahan oleh Bupati Luwu, Patahudding. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luqwu mengandalkan program “Luwu Belajar” dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN di Luwu.
Patahudding menegaskan bahwa di era manajemen kepegawaian berbasis merit, kualifikasi pendidikan dan kompetensi bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan penentu masa depan karier seorang abdi negara.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kita tidak bisa lagi memakai cara lama. Karier ASN ditentukan oleh kompetensi. Melalui ‘Luwu Belajar’, kita paksa setiap PNS memenuhi minimal 20 jam pelajaran per tahun agar kualitas SDM kita tidak tertinggal,” tegas Patahudding.
Data BKPSDM Luwu menunjukkan mayoritas ASN masih berada pada jenjang pendidikan Sarjana (S1) sebanyak 6.632 orang.
Rendahnya persentase pendidikan tinggi ini semakin menantang mengingat struktur usia pegawai yang didominasi kelompok usia 40–50 tahun ke atas, yakni sebanyak 6.204 orang.
Patahudding, menegaskan Luwu Belajar adalah harga mati agar ASN senior maupun muda bisa bersaing dalam standar kompetensi yang sama.
“Karier ASN sekarang ditentukan oleh kompetensi dan kualifikasi. Tidak ada tawar-menawar, setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Program Luwu Belajar ini akan terintegrasi langsung dengan e-kinerja,” tegas Patahudding.

