Integritas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Sulawesi Selatan kini berada dalam sorotan tajam.
PWI Pusat didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengurus PWI Sulawesi Selatan menyusul mencuatnya skandal pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PWI Luwu Timur yang dinilai cacat prosedur dan melanggar AD/ART.
Pembentukan Pokja tersebut memicu gejolak karena dianggap sebagai “operasi senyap” yang mengabaikan hak-hak anggota di daerah.
Mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, Dedhy Ariyanto, menegaskan bahwa langkah PWI Sulsel ini telah mencederai marwah organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut demi kepentingan praktis menjelang Konferensi Juni 2026 mendatang.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah moral organisasi. Kami mendesak PWI Pusat turun ke bawah. Lihat kekacauan yang dibuat PWI Sulsel di Luwu Timur. Jangan biarkan daerah dijadikan alat transaksi politik untuk kepentingan kursi ketua,” tegas Dedhy dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Indikasi Pelanggaran AD/ART dan Sabotase Hak Anggota
Skandal ini mencuat setelah PWI Sulsel secara mendadak mengesahkan Pokja Luwu Timur tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan PWI Luwu Raya sebagai induk wilayah.
Prosedur yang tertutup ini dituding sengaja dilakukan untuk meminggirkan peran pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang memiliki hak suara sah.
Dedhy menilai, pola pembentukan pengurus yang menabrak aturan ini menciptakan preseden buruk.
Menurutnya, PWI Sulsel seolah memaksakan kehendak dengan “memotong jalur” komunikasi yang seharusnya mengedepankan musyawarah dan keterbukaan.
“Luwu Timur bukan tanah tak bertuan. Ada aturan dan tata krama organisasi yang harus dihormati. PWI Sulsel sengaja menciptakan kegaduhan dengan cara-cara yang tidak profesional dan tidak bermartabat,” tambah pria yang akrab disapa Awi ini.
Desakan Pembatalan SK Pokja Luwu Timur
Selain audit kinerja, desakan kuat juga mengalir agar PWI Pusat segera menganulir dan meninjau ulang legalitas Pokja Luwu Timur.
Jika dibiarkan, praktik pembentukan pengurus berdasarkan “selera politik” calon ketua diprediksi akan merusak tatanan organisasi PWI secara nasional.
Dedhy memperingatkan bahwa organisasi profesi seharusnya menjadi rumah bagi pengembangan kualitas jurnalis, bukan justru menjadi ajang mobilisasi suara melalui cara-cara inkonstitusional.
“Proses ini cacat sejak dalam pikiran. Jangan sampai PWI Sulsel menjadi contoh buruk di mana kepengurusan daerah bisa dibentuk hanya demi ambisi suara,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, PWI Pusat harus segera membatalkan SK tersebut demi menyelamatkan marwah organisasi di mata publik dan anggotanya sendiri.


