Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya » Halaman 2
Hukum

Sistem Baru Tilang Poin Resmi Berlaku, Catat Aturan dan Sanksinya

Asdhar
Asdhar
7 Januari 2025
Share
2 Min Read
Operasi yang digelar polisi di jalan raya/Ilustrasi (int)
SHARE

Pengawasan Lebih Ketat Melalui Tilang Elektronik

Untuk mendukung sistem ini, Korlantas juga memperkuat pengawasan melalui penerapan tilang elektronik (ETLE). Poin penalti juga berlaku untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan:

  • 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 poin: Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

LIHAT INFOGRAFIS: Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas biasa memiliki kategori sebagai berikut:

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale
  • 1 poin: Tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
  • 3 poin: Menggunakan pelat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tanpa STNK.
  • 5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan, atau melampaui batas kecepatan.
Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Next Article Ketahui Aturan dan Sanksi Tilang Baru Korlantas Polri
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?