Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besse Mattayang Dijadwalkan Sidang Perdana di Bulan Mei
Hukum

Besse Mattayang Dijadwalkan Sidang Perdana di Bulan Mei

Asdhar
Asdhar
29 April 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana pembangunan Mess Pemerintah Kabupaten Luwu, di Yogyakarta tahun 2011, Besse Mattayang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar bulan mei mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kas Pidsus) Kejari Belopa, Ariya Satriya yang dikonfirmasi luwuraya.com, Senin (29/4/13) mengatakan sidang perdana tersangka kasus korupsi pembangunan Mess Pemda Luwu di Yogyakarta akan digelar paling lambat bulan Mei mendatang setelah semua berkasnya dirampungkan.

“Berkasinya saat ini dalam tahap perampungan, da kami jadwalkan Mei nanti sudah kami sidangkan,” kata Arya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar sudah melakukan audit kerugian Negara, namun Arya menolak memberikan data jumlah kerugian Negara dari kasus ini.

“Untuk jumlah kerugian Negara kami belum bisa publis,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belopa menetapkan Besse Mattayang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Mess Pemda Luwu di Yogyakarta tahun 2011 senilai Rp 1,1 Miliar. saat itu Besse menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. proyek pengadaan Mess tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. (b)

Haswadi

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jelang Putusan MK, Kapolres Palopo Diganti
Next Article Tidak Tertib, Pilkades Senga Selatan Nyaris Ricuh
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?