Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Empat Pelaku Illegal Fishing Diperairan Pasi Ditangkap
Hukum

Empat Pelaku Illegal Fishing Diperairan Pasi Ditangkap

Asdhar
Asdhar
4 Desember 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Tim unit gabungan tipiter Polres kabupaten Luwu Utara bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) kelautan munte berhasil meringkus empat pelaku illegal fishing di perairan pasi Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Rabu (3/12/14) kemarin.

Ke empat pelaku tersebut yakni Aksa (22) dan Sapril (23) warga Makassar sementara Pudding (23) dan Arfa (21) nelayan Desa Poreang kecamatan Tanalili.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muchlis yang ditemui, Kamis (4/12/14) membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, dalam operasi tersebut telah diamankan sebanyak empat orang pelaku pengeboman ikan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Pada saat proses penangkapan, ada juga yang melarikan diri dengan menggunakan kapal lain,” ungkap Muchlis.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan tersebut juga menemukan barang bukti berupa satu unit kapal, kompresor, dua unit alat selam, jaring ikan, dan ikan hasil tangkapan.

“Kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini, Pelaku yang melarikan diri sementara dalam pengejaran. Kita curiga, Ini ada peran dari masyarakat karena para pelaku ini kebanyakan dari orang luar daerah.” “Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” ungkap Muchlis.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ini Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lutra
Next Article Karyawan PT MGM di Lutim Minta Penghapusan Sistem Outsourcing
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?