GERTAK: Proyek Geothermal Rongkong Ancam Sumber Air dan Hutan Adat

Asdhar
3 Min Read
Aliansi GERTAK menolak keras proyek geothermal Rongkong karena mengancam sumber air bersih, hutan adat, dan memicu risiko bencana longsor di Luwu Utara (Sumber: AMAN)

Aliansi Gerakan Rakyat Luwu Utara Tolak Geothermal (GERTAK) mengkhawatirkan rencana proyek panas bumi di wilayah pegunungan Rongkong. Para aktivis menilai eksploitasi industri tersebut berpotensi merusak tatanan ekologis di area hulu sungai.

Rencana pembangunan proyek energi geothermal ini menargetkan kawasan wilayah adat Kanandede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.

Kehadiran korporasi di area hulu memicu penolakan keras dari warga setempat. Sebab, proyek ini mengancam kelangsungan hidup warga asli yang bergantung pada kelestarian alam.

Koordinator GERTAK, Arwan, menegaskan bahwa pegunungan Rongkong memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Pegunungan ini merupakan penopang air bersih utama bagi masyarakat. Sebab, kerusakan pada area tangkapan air di dataran tinggi akan membawa dampak buruk berupa bencana bagi warga hilir.

Aliansi Soroti Risiko Kebocoran Gas Beracun

Penolakan masyarakat terhadap proyek Geothermal Rongkong memiliki alasan lingkungan yang kuat. Sebab, karakteristik geografis wilayah Rongkong sangat rawan terhadap pergeseran struktur tanah.

Aktivitas pembukaan lahan hutan untuk jalur pipa eksplorasi berpotensi memicu laju erosi tanah yang masif.

Selain itu, masyarakat setempat mengkhawatirkan risiko kebocoran gas beracun. Kebocoran tersebut bisa mencemari udara bersih pedesaan dan mengganggu ruang hidup 14 komunitas adat.

“Kami meminta pemerintah segera menghentikan rencana eksplorasi ini sebelum jatuh korban akibat bencana longsor. Perjuangan ini murni untuk mempertahankan tanah leluhur,” tegas Arwan.

DPRD Luwu Utara Janji Bentuk Tim Investigasi

Merespons protes tersebut, lembaga legislatif daerah akhirnya mengambil sikap taktis. Ketua DPRD Luwu Utara, Husein, menyatakan komitmennya untuk mengawal keresahan warga adat Rongkong.

Melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak dewan berjanji segera membentuk tim investigasi independen. Tim gabungan ini akan melibatkan aliansi masyarakat untuk mengkaji dampak lingkungan proyek secara transparan.

Rekomendasi resmi dari hasil investigasi lapangan akan menentukan kelanjutan proyek geothermal tersebut.

”Nanti kita investigasi dulu, hasilnya nanti diumumkan. Lanjut atau dibatalkan proyek Geothermal di Rongkong,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Luwu Utara juga mendorong instansi terkait untuk mempercepat penerbitan SK pengakuan hak wilayah Masyarakat Adat Rongkong.

Latar Belakang Proyek Panas Bumi Rongkong

Rencana eksplorasi energi di dataran tinggi Luwu Utara ini bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang penawaran pada November 2023.

Selanjutnya, Kementerian ESDM menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai calon pelaksana Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi Rongkong pada Maret 2024.

Perusahaan tersebut berhasil keluar sebagai pemenang lelang setelah meraih nilai tertinggi sebesar 81,1 poin dari tim penguji pusat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat mewajibkan pihak korporasi untuk menyetor dana komitmen eksplorasi sebesar 5% dalam bentuk standby letter of credit di bank milik negara.

Selain itu, PT Ormat Geothermal Indonesia juga harus memastikan seluruh tata waktu dan rencana kerja mendapat persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Langkah regulasi ketat tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan sebelum memulai aktivitas pemetaan potensi energi panas bumi di wilayah adat Rongkong.

Share This Article